Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Sml ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST ELVI INA LEKRUNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAKARIA WELEURAT, SHENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST
Tergugat
NoNama
1ELVI INA LEKRUNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 222.000.000,00
Petitum

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi Pinjaman Pokok ditambah Bunga selama 32 bulan sebesar Rp.74000000,-(tujuh puluh empat juta rupiah) dibayar kepada Penggugat secara tunai
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat selama 2 (dua) Tahun sebesar Rp.148.000.000,-(seratus empat puluh delapan juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas Pemotongan gaji berdasarkan SK Buapti Maluku Tenggara Barat Nomor : 823.3/006/KEP/IX/2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil a.n DESSY ANGWARMASE, SE, NIP. 19781202 200312 2 004 jabatan Kepala Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Dinas Pendapatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama setiap bulan selama 2 (dua) tahun kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap han apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ml terhitung sejak putusan ml berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh blaya yang timbul dan perkara ml.

Apablia Majelis Hakim Pengadlian Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadlil Perkara ml berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adllnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak