Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2022/PN Sml FABIANUS OKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2022/PN Sml
Tanggal Surat Rabu, 26 Okt. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FABIANUS OKI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menyatakan Pemohon sebagai wali/kuasa dari anak Pemohon yang bernama FALLERIO MARCOIS OKI dalam rangka menjual/mengalihkan sebidang tanah di Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon Provinsi Maluku sesuai dengan Sertifikat  Hak Guna Bangunan Nomor 164 tanggal 31 Desember 1986 dengan cara membuat akta peralihan hak atas tanah di depan Notaris/PPAT.
  3. Membebaskan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini.
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada negara.

Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya