Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Sml Ferry Fredek Santiago Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Sml
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ferry Fredek Santiago
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LODWYK WESSY, SH,.MHFerry Fredek Santiago
Tergugat
NoNama
1Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah SURAT PELEPASAN NOMOR 593/151/X/DO/2004 Tanggal 13 Desember 2004 atas nama FERRY FREDEK SANTIAGO, dengan luas tanah 4.800 M2 yang terletak di Jln. Mr. Latuharhary (arah Rumah Sakit Umum P.P. Magreti menuju Kantor DPRD Sementara) Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai tanpa hak atas objek sengketa dengan cara membangun sebagian Jln. Mr. Latuharhary (arah Rumah Sakit Umum P.P. Magreti menuju Kantor DPRD Sementara) Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang mengakibatkan kerugian Materil maupun Imateril bagi Penggugat;
  4. Menetapkan kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.288. 000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) ditambahkan kerugian Imeteril sebesar Kerugian Imateril : Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per tahun x 16 Tahun = Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) sehingga TOTAL KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL berjumlah Rp.608.000.000,-(enam ratus delapan juta rupiah:
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp.288. 000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) ditambahkan kerugian imeteril sebesar : Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per tahun x 16 Tahun = Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) sehingga TOTAL KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL berjumlah Rp.608.000.000,-(enam ratus delapan juta rupiah;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walau ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau verset;
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak Putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

II.SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak