Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Sml YAKOP REREBAIN KAPOLRI Cq. KAPOLDA MALUKU Cq. KAPOLRES Maluku Tenggara Barat Cq. KAPOLSEK Nirunmas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat ADV/LO-AMG /04/Pra/Sml/2020
Pemohon
NoNama
1YAKOP REREBAIN
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA MALUKU Cq. KAPOLRES Maluku Tenggara Barat Cq. KAPOLSEK Nirunmas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa Permohonan Praperadilan ini.
  3. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon yang tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup adalah tidak sah
  4. Menyatakan penangkapan terhadap diri pemohon yang tidak di dasarkan surat perintah dan surat penangkapan adalah tidak sah.
  5. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah.
  6. Menyatakan penahanan atas diri pemohon tertanggal 18 februari 2020 adalah tidak sah
  7. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.
  8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas diri Pemohon.
  9. Mengembalikan dan memulihkan hak Termohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat serta nama baik Pemohon.
  10. Memerintahkan kepada Termohon agar setelah putusan ini diucapkan di persidangan segera mengeluarkan/melepaskan Pemohon dari tahanan.
  11. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).

Subsidair :

Bila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya