Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Sml 2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
3.MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
4.RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.
BOYAMAN MATRUTTY Alias BOJES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-211/Q.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
3RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BOYAMAN MATRUTTY Alias BOJES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

KEJAKSAAN NEGERI MALUKU BARAT DAYA

Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya

http://www.kejari-malukubaratdaya.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-02/Q.1.18/Eoh.2/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

BOYAMAN MATRUTTY Alias BOJES

Nomor Identitas

:

8108010103910001

Tempat Lahir

:

Letwurung

Umur/Tanggal Lahir

:

21 tahun / 15 April 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Analutur, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya

A g a m a

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMK (berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

29 Desember 2023;

2.

Penahanan

 

 

 

- Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 29 Desember 2023 s/d 17 Januari

2024;

 

- Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 18 Januari 2024 s/d 26 Februari 2024.

 

- Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024

 

- Perpanjangan Ketua PN Saumlaki

:

Rutan, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 12 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa BOYAMAN MATRUTTY Alias BOJES, pada hari Senin tanggal 30 bulan Oktober tahun 2023 pukul 22.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2023, bertempat di dalam kamar tidur rumah saksi BERNARD PATRIO MASKIM DAMAMAIN, Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban HENDRIK LIRREY Alias HEN yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

    • Bahwa pada tempat dan waktu sebegaimana disebutkan di atas, awalnya saksi korban HENDRIK LIRREY Alias HEN sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi bersama- sama dengan saksi BERNARD PATRIO MASKIM DAMAMAIN, saksi FRANSISKUS BRIAN ORAILE ALIAS BRIAN, saksi WELEM ONAOLA ALIAS WELEM, saksi STEVANUS ORAILE

Alias PANUS dan terdakwa BOYAMAN MATRUTTY Alias BOJES, saat saksi korban sedang mengonsumsi minuman keras tersebut terdakwa menegur saksi korban dengan mengatakan “Bapak masuk, istirahat sudah” lalu saksi korban membalas terdakwa dengan mengatakan “Ose panggil beta bapak. barang ose bapak par beta, ose mama dolo beta incar-incar tapi tidak dapat kawin” kemudian terdakwa mengantar saksi korban masuk ke dalam kamar tidur;

    • Bahwa saat terdakwa dan saksi korban sudah berada di dalam kamar tidur, terdakwa langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai mulut saksi korban, setelah itu terdakwa melanjutkan memukul saksi korban menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kiri saksi korban hingga saksi korban terjatuh di lantai, setelah saksi korban sudah terjatuh di lantai, terdakwa memukuli lagi saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 2 (satu) kali mengenai bagian bawah mata saksi korban dan rusuk sebelah kiri saksi korban;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami bengkak pada mata kiri, memar berwarna kebiruan serta pendarahan di bawah kulit, bengkak pada tulang pipi sebelah kiri, bengkak pada mulut serta bibir bawah ditemukan tiga luka robek dengan ukuran panjang tiga sentimeter, tiga sentimeter dan dua sentimeter. Cedera ini diakibatkan oleh adanya trauma tumpul serta menimbulkan penyakit atau halangan untuk sementara waktu dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.10.5/042/XI/RSUD/2023 tanggal 03 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erliah Nathalia Tehubijuluw, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

Tiakur, 29 Januari 2024 PENUNTUT UMUM

 

 

ALKINDY ERADA QIFTA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199207262020121015

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya