Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2021/PN Sml JENI KARTIN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Cq. BUPATI KEPULAUAN TANIMBAR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2021/PN Sml
Tanggal Surat Jumat, 29 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JENI KARTIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1F. R. LOLOLUAN, S.H., M.H.JENI KARTIN
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Cq. BUPATI KEPULAUAN TANIMBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan benar;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang sah atas sebagian dari keseluruhan tanah sesuai Perjanjian Jual Beli tanggal 23 Oktober 2018 oleh dan antara Jeffry Tandra dan PELAWAN yang dibuat dihadapan Notaris di Surabaya;
  4. Menetapkan Sita Eksekusi No. 01/Pen.Pdt/SITA EKSEKUSI/2019/PN Sml tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/BA.EKS/2019/PN Sml oleh Pengadilan Negeri Saumlaki tidak sah dan tidak mengingat PELAWAN;
  5. Mengangkat Penetapan Sita Eksekusi No. 01/Pen.Pdt/SITA EKSEKUSI/2019/PN Sml tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/BA.EKS/2019/PN Sml oleh Pengadilan Negeri Saumlaki;
  6. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya dalam Perkara ini. atau.

Subsidair :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak