Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Sml ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST AKHILL NUSMESE, S.Sos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAKARIA WELEURAT, SHENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST
Tergugat
NoNama
1AKHILL NUSMESE, S.Sos
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.000.000,00
Petitum

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ml;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (lngkar janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman Pokok beserta bunga 20% sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), kepada Penggugat secara tunal;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.54.000.000,-(lima puluh empat juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Besiag) yang diletakan atas Pemotongan Gaji Tergugat sebagal Kepala Desa Lermatang setlap bulan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta ruplah), sebagai dasar jaminan pinjaman kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangso,n) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap han apablia Tergugat lalai melaksanakan 151 putusan ml terhitung sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara mi.
  • Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili Perkara ml berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak