Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Sml 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
MOHAMAD BUSRA MANAF Alias BUSRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-34/Q.1.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD BUSRA MANAF Alias BUSRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor: PDM-21/Q.1.13/Eoh.2/04/2024

 

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

MOHAMAD BUSRA MANAF alias BUSRA

Tempat Lahir

:

Larat

Umur / Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 18 Maret 1987

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Fiditan, Kecamatan P Dullah, Kota Tual, USW Desa Ritabel, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

 

 

 

  1. PENAHANAN

 

Penyidik                                     : Tidak dilakukan penahanan

Penuntut Umum                        ::

 

  1. DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD BUSRA MANAF alias BUSRA, pada Hari Selasa Tanggal 13 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni pada tahun 2023, bertempat di Mesjid Al-Muhajirin Larat, Desa Ritabel, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban H. M. Ibrahim Yasin alias Ibrahim dengan cara sebagai berikut :

 

  •           Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, berawal ketika Saksi Korban selesai memimpin sholat subuh, saksi korban berjalan ke tengah-tengah masjid dan bertanya berulang kali “siapa tadi yang sholat terakhir?”, kemudian Terdakwa menjawab pertanyaan saksi korban “mereka itu, karena mereka terlambat”, sehingga terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan saksi korban. Selanjutnya saksi korban mendatangi Terdakwa lalu melayangkan pukulan namun Terdakwa menangkis pukulan tersebut. Kemudian Saksi Hasmin, Saksi Rusdin, Saksi Fandi, Saksi Falak, dan Saski Rustam yang melihat kejadian pemukulan tersebut menghampiri lalu memegangi Terdakwa dan saksi Korban, akan tetapi Terdakwa dan saksi korban yang terus-menerus berontak berhasil melepaskan diri sehingga saksi Korban kembali memukul Terdakwa, namun pada pemukulan yang kedua tersebut Terdakwa juga melayangkan pukulan dengan tangan kosong mengepal dan mengenai wajah dari Saksi Korban.
  •           Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami sakit pada pipi kiri sehingga mengganggu aktivitas Saksi Korban dikarenakan Saksi Korban merasa nyeri pada pipi kiri sebagaimana diuraikan dalam Alat Bukti Surat (Visum Et Revertum) Nomor 445/RSUD-185/VR/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023 dengan hasil berikut:

 

  • Bengkak pada tulang pipi kiri panjang dua koma lima centimeter lebar dua centimeter
  • Memar pada area betis kaki kiri bagian dalam dengan ukuran panjang empat koma lima centimeter lebar dua koma lima centimeter.

 

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, laki-laki umur lima puluh enam tahun dengan pemeriksaan fisik korban ditemukan Bengkak pada tulang pipi kiri panjang dua koma lima centimeter lebar dua centimeter dan Memar pada area betis kaki kiri bagian dalam dengan ukuran panjang empat koma lima centimeter lebar dua koma lima centimeter yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

 

-----------Bahwa Perbuatan TERDAKWA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya