Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Sml YUSUF EFERARDUS FASSE Alias PUPE KAPOLRI Cq. KAPOLDA MALUKU Cq. KAPOLRES Maluku Tenggara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Sml
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUSUF EFERARDUS FASSE Alias PUPE
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA MALUKU Cq. KAPOLRES Maluku Tenggara Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Penggeledahan, Penangkapan, Penahanan,  dan penyitaan atas barang bukti dari diri Pemohon adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN;
  3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluargakan atau membebaskan Pemohon atas nama YUSUF EFERARDUS Alias PUPE dari Tahanan Polres MTB;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000,. (tiga juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 50.000.000,. (lima puluh juta rupiah) sehungga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 3.000.000,. + 50.000.000,. =  Rp. 53.000.000,.,. (lima puluh tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
  5. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka lewat media cetak maupun elekronik local maupun Nasional selama 2 (dua) hari  berturut-turut kepada Pemohon;
  6. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini;
  7. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta  martabatnya. ATAU JIKA PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI BERPENDAPAT LAIN, MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO).
Pihak Dipublikasikan Ya