Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Sml Agnes Loardy Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Sml
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agnes Loardy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LODWYK WESSY, SH,.MHAgnes Loardy
Tergugat
NoNama
1Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah SURAT PELEPASAN NOMOR 593/059/V/DO/2003 Tanggal 20 Mei 2003 atas nama Ny. AGNES LOARDY, dengan luas tanah 39.900 M2 yang terletak di Jln. Ir. Soekarno, Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai tanpa hak atas objek sengketa dengan cara membangaun Kantor Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan ditambah Jalan Lorong Dinas Kesehatan dan jalan belakang 4 Kantor Dinas (Jln. Drs, Mohammad Hatta) tersebut sejak tahun 2007 hingga sekarang yang mengakibatkan kerugian Materil maupun Imateril bagi Penggugat;
  4. Menetapkan kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.28.350.000.000,- (dua puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ditambahkan kerugian Imeteril sebesar : Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) x 16 Tahun = Rp.1.280.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah); sehingga TOTAL KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL berjumlah Rp.29.630.000.000,-(dua puluh Sembilan miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil secara Tunai kepada Penggugat sebesar Rp.28.350.000.000,- (dua puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) ditambahkan kerugian Imeteril sebesar: Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) per tahun per 4 kantor dinas x 16 Tahun = Rp.1.280.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah); sehingga TOTAL KERUGIAN MATERIL DAN IMATERIL berjumlah Rp.29.630.000.000,-(dua puluh Sembilan miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah);
  6. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan putusan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) walau ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau verset;
  7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak Putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak