Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Sml NIKOLAUS ATJAS KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Sml
Tanggal Surat Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NIKOLAUS ATJAS
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1M. DEDY FAHLEZI, S.HKEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
2BAMBANG IRAWAN, S.H.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
3AGUNG NUGROHO, S.H.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
4ELIMANUEL LOLONGAN, S.H., M.H.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
5GEDION ARDANA RESWARI, S.H,. M.H.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
6MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-06/Q.1.13/Fd.2/03/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi atas Penggunaan Dana Desa dalam pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2021 adalah cacat dan  tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka nomor: B-1040/Q.1.13/Fd.2/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022, yang di keluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari status Tersangka;
  7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitas nama baik Pemohon dan memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;
  8. Membebankan biaya ke pada negara;

SUBSIDAIR :

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo dengan tetap berpegang pada  prinsip Keadilan, Kebenaran, dan Rasa Kemanusiaan.

Dan apabilah yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya