Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Sml 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2.NIKKO ANDERSON, S.H.
BARNABAS KILAMASE Alias BARNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-32/Q.1.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARNABAS KILAMASE Alias BARNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-25/Q.1.13/Eoh.2/05/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

BARNABAS KILIMASE alias BARNA

Nomor Identitas

:

8103011706860003

Tempat Lahir

:

Ilngei

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun/17 Juni 1986

Jenis Kelamin

:

Lak-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Ilngei Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTP)/Desa Wermatang Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Domisili Terakhir)

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

Tanggal 2 Maret 2024

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, tanggal 3 Maret 2024 s.d. tanggal 22 Maret 2024

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 23 Maret 2024 s.d. tanggal 1 Mei 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 7 Mei 2024 s.d. tanggal 26 Mei 2024

  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa BARNABAS KILIMASE alias BARNA, pada hari Jumat tanggal 1 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam kios Korban yang berada di Desa Wermatang Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Korban HENY MARGARETA YAKITDUAN alias ITA yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula dari pertengkaran mulut di kios Korban antara Terdakwa dan Korban yang hidup bersama dalam satu rumah sebagai pasangan kekasih tanpa hubungan perkawinan, kemudian Terdakwa memukul dada dan punggung Korban sebanyak lima atau enam kali dengan kepalan tangan sehingga Korban pun terjatuh. Setelah itu, Terdakwa mengambil parang yang berada di bawah rak jualan kios, lalu Terdakwa mengayunkan parang tersebut ke lengan tangan kiri Korban sebanyak satu kali dan kembali mengayunkannya ke pergelangan kaki Korban sebanyak satu kali, dan terakhir mengayunkannya lagi ke punggung Korban sebanyak satu kali. Sesudah itu, Terdakwa melarikan diri ke kebun di belakang kampung Desa Wermatang.
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami tiga luka terbuka pada tangan dan kaki kiri, empat luka gores pada punggung kiri dan tangan kiri, dua luka lecet pada punggung kiri dan paha kiri sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Nomor 315/RSUD-22/VR/III/20234 tanggal 18 Maret 2024.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya