Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2019/PN Sml CORINUS LUKAS GAITIAN BUPATI KEPULAUAN TANIMBAR Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2019/PN Sml
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CORINUS LUKAS GAITIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, S.H.CORINUS LUKAS GAITIAN
Tergugat
NoNama
1BUPATI KEPULAUAN TANIMBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan benar.
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas sebidang tanah dan rumah sesuai Surat Hibah tanggal 18 Januari 2017
  4. Menetapkan Sita Eksekusi No. 01/Pen.Pdt/SITA EKSEKUSI/2019/PN Sml tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/BA.EKS/2019/PN Sml oleh Pengadilan Negeri Saumlaki tidak mengingat Pelawan.
  5. Mengangkat Penetapan Sita Eksekusi No. 01/Pen.Pdt/SITA EKSEKUSI/2019/PN Sml tertanggal 27 Mei 2019 sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi No. 01/BA.EKS/2019/PN Sml oleh Pengadilan Negeri Saumlaki.
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya dalam Perkara ini. atau.

Subsidair :

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak