Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.Bth/2021/PN Sml 1.MARIA REFWALU
2.STANISLAUS FUTWEMBUN
3.LAODE TAMSIL
SITI JAMRUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 62/Pdt.Bth/2021/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 13 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA REFWALU
2STANISLAUS FUTWEMBUN
3LAODE TAMSIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, S.HSTANISLAUS FUTWEMBUN
2KILYON LUTURMAS, S.HMARIA REFWALU
3KILYON LUTURMAS, S.HLAODE TAMSIL
Tergugat
NoNama
1SITI JAMRUT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Perlawanan pelawan I,II dan III adalah tepat dan beralasan menurut hukum.
  2. Menyatakan Perjanjian jual beli antara Anthonius Futwembun (Almarhum) /suami Pelawan I, tertanggal 29 Juni 2004 dan pemberian Sertifikat Hak Milik sebidang tanah diatasnya besertifikat hak milik Nomor: 15, tertanggal 20 Maret 1997 dengan gambar situasi nomor : 735 tanggal 7 Maret 1997 degan Luas 449 meter persegi atas nama Penjual SITI JAMRUT yang terletak dijalan Sinna Mangasar RT003/RW002, Desa Welutu, Kec.Wermaktian dulunya Kec. Tanimbar Selatan - Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dahulu Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Selokan/Got Desa Themin dan Bapak Yohanes Resimanuk
  • Sebelah Timur  berbatasan dengan Jalan Raya
  • Sebelah Barat  berbatasan dengan talut penahan ombak / Laut
  • Sebelah Selatan  berbatasan dengan tanah Bapak Agus Besitimur

Adalah benar dan berdasar menurut hukum; 

  1. Menyatakan Surat Permohoan dari Pemohon Eksekusi tertanggal 13 September 2021 tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekutan hukum mengikat;
  2. Memerintahkan  untuk mengangkat kembali Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 4/Pdt.Eks/2021/PN Sml tanggal 19 November yang telah dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim tertanggal 10 Desember 2021, antara SITI JAMRUT sebagai Pemohon melawan LAODE TAMSIK Dkk sebagai Termohon;
  3. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap Surat Perjanjian Jual beli yang telah disepakati pada tanggal 29 Juni 2004 antara Anthonius Futwembun (Almarhum)/suami Pelawan I dan Surat Jual beli tersebut dinyatakan memiliki kekutan hukum mengikat;
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya ganti rugi yang timbul akibat perkara ini yang akan dirincihkan sebagai berikut :
  1. Kerugian Materiil

Bahwa atas Perbuatan Jual Beli yang Terlawan lakukan ternyata Terlawan kembali menyangkalnya, otomatis para Pelawan sebagai ahli waris merasa dirugikan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Terlawan. Dengan demikian Terlawan harus  membayar ganti rugi kepada pihak Pelawan I dan II dengan rincihan secara materiil sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), kepada Anthonius Futwembun (Almarhum)/Pelawan I dan II sebagai ahli waris yang sah dimana atas perbuatan Terlawan mengakibatakan nama baik Anthonius Futwembun (Almarhum) dan Pelawan I dan II beserta keluarga besar marga Futwembun merasa dicemari di seluruh lapisan masyarak di Kab. Kepulauan Tanimbar.

 

  1. Kerugian Imateriil

Kerugian Imateriil yang harus ditanggung Terlawan adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyart rupiah), wajib dibebankan kepada Terlawan dimana terhadap perkara ini Pihak Pelawan I,II dan III merasa nama baik mereka tercemar di hadapan publik sehingga wajar dan patut untuk piahak Terlawan membayar ganti rugi nama baik Pihak Pelawan I, II dan III;

  1. Menghukum Terlawan untuk tunduk pada Putusan ;
  2. Menyatakan agar keputusan ini dapat dijalankan lebih dulu, walaupun ada verset dan banding.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak