Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN sml FERDINAND BATSIRA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN sml
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FERDINAND BATSIRA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH MALUKU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa Permohonan Praperadilan ini.
  3. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP. Kap / 12 / III / 2017 / RESKRIM, Tanggal 13 Maret 2017 adalah tidak sah ;
  4. Menyatakan penahanan atas diri Pemohon berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP-HAN / 16 / III /2017 / Reskrim tanggal 13 Maret 2017 adalah tidak sah.
  5. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah.
  6. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas diri Pemohon.
  8. Mengembalikan dan memulihkan hak Termohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat serta nama baik Pemohon.
  9. Memerintahkan kepada Termohon agar setelah putusan ini diucapkan di persidangan segera mengeluarkan/melepaskan Pemohon dari tahanan.

10.Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).

 

Subsidair :

Bila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya