Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Sml 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
1.AMBROSUS REWEMASE Alias AMBRO
2.YOSEPH TAKNDARE Alias OCE
3.YEREMIAS TAKNDARE Alias YERI
4.BENEDIKTUS FELNDITY Alias BENJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB – 23 /Q.1.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBROSUS REWEMASE Alias AMBRO[Penahanan]
2YOSEPH TAKNDARE Alias OCE[Penahanan]
3YEREMIAS TAKNDARE Alias YERI[Penahanan]
4BENEDIKTUS FELNDITY Alias BENJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Primair

----------- Bahwa mereka Terdakwa I AMROSUS REWEMASE Alias AMBRO, Terdakwa II YOSEPH TAKNDARE Alias OCE, Terdakwa III YEREMIAS TAKNDARE Alias YERI dan Terdakwa IV BENEDIKTUS FELNDITY Alias BENJA secara bersama-sama pada Hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah Sdra. TATOS SUNLETY Alias TATOS Desa Arui Bab, Kec. Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara terbuka dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat, terhadap Saksi Korban ALBERTUS LIMDITYAR Alias ETUS yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :   --------------------------

  1. Terdakwa I AMROSUS REWEMASE Alias AMBRO : Menginjak bagian tulang belakang Saksi Korban menggunakan kaki kanan dan memukul Saksi Korban;
  2. Terdakwa II YOSEPH TAKNDARE Alias OCE : Memukul tangan sebelah kiri Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kanan dan menginjak Saksi Korban;
  3. Terdakwa III YEREMIAS TAKNDARE Alias YERI : Memukul kepala bagian belakang Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kanan dan menginjak Saksi Korban;
  4. Terdakwa IV BENEDIKTUS FELNDITY Alias BENJA : Melempar kepala bagian kiri Saksi Korban dengan sebuah balon lampu menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menginjak Saksi Korban.
  • Bahwa lokasi kejadian di halaman rumah Sdra. TATOS SUNLETY Alias TATOS, dimana tempat tersebut merupakan tempat yang terbuka dan dapat dilihat oleh masyarakat umum;
  • Bahwa akibat dari kekerasan bersama yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka robek di bagian kepala serta pecah tempurung lutut dan tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari sebagai seorang petani karena harus beristirahat dirumah;
  • Bahwa berdasarkan surat visum et repertum Nomor: 315/RSUD-19/VR/II/2023, tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RUHAMINI, Dokter Pemeriksa pada RSUD dr. P. P. MAGRETTI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Luka memar disertai luka robek di kepala samping kiri dengan ukuran : Panjang lima centimeter, lebar satu centimeter;
  • Luka memar disertai luka lecet di siku lengan sebelah kanan dengan ukuran : Panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter;
  • Luka memar disertai bengkak di lutut sebelah kanan, dengan ukuran : Panjang dua belas centimeter, lebar sepuluh centimeter;
  • Hasil pemeriksaan penunjang Rontgen regio genu dextra : fractur os patella dextra

Kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, berusia lima puluh tahun, warna kulit sawo matang. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar disertai luka robek di kepala samping kiri, luka memar disertai luka lecet di siku lengan sebelah kanan, luka memar disertai bengkak di lutut sebelah kanan, hasil pemeriksaan penunjang rontgen regio dextra : fractur os patella dextra. Luka memar di daerah kepala, siku, dan lutut disebabkan karena bersentuhan dengan benda tumpul.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Subsidiair

----------- Bahwa mereka Terdakwa I AMROSUS REWEMASE Alias AMBRO, Terdakwa II YOSEPH TAKNDARE Alias OCE, Terdakwa III YEREMIAS TAKNDARE Alias YERI dan Terdakwa IV BENEDIKTUS FELNDITY Alias BENJA secara bersama-sama pada Hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah Sdra. TATOS SUNLETY Alias TATOS Desa Arui Bab, Kec. Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara terbuka dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, terhadap Saksi Korban ALBERTUS LIMDITYAR Alias ETUS yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Sdri. LUSIA LOLONLUN setelah menutup acara pesta dengan alasan karna sudah pagi namun Saksi YOSEFAT RIKI FUTURAY Alias RIKI tidak menerima selanjutnya Saksi YOSEFAT RIKI FUTURAY Alias RIKI memukul balon lampu pada tenda acara dan juga menendang tiang tenda di dalam acara tersebut lalu melihat hal tersebut Saksi Korban melarang Saksi YOSEFAT RIKI FUTURAY Alias RIKI untuk melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar berhenti sehingga mendengar hal tersebut Saksi YOSEFAT RIKI FUTURAY Alias RIKI lalu berhenti dan hendak berjalan keluar tiba-tiba Terdakwa III berteriak dengan mengatakan, "MAU APA? MAU JADI JADI?", kemudian Saksi Korban tidak memperdulikan apa yang dikatakan oleh Terdakwa III sambil berjalan dan keluar dari tempat acara namun Terdakwa I datang berlari ke arah Saksi Korban kemudian Saksi Korban melakukan pemukulan terhadap Terdakwa I ke arah mata sehingga Terdakwa I langsung melakukan pemukulan terhadap diri Saksi Korban lalu Saksi Korban berlari menghindari Terdakwa I hingga terjatuh melihat hal tersebut Terdakwa IV mengambil bola lampu dan melemparkannya ke arah Saksi Korban dan mengenai kepala sebelah kiri sedangkan Terdakwa II datang memukul Saksi korban sehingga Saksi Korban berdiri dan melihat hal tersebut dalam waktu bersamaan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV langsung berlari ke arah Saksi Korban dan bergabung dengan Terdakwa I untuk kembali melakukan pemukulan terhadap diri Saksi Korban secara bersamaan dengan menginjak-nginjak Saksi Korban secara berulang kali sehingga kaki kanan Saksi Korban pada bagian tulang tempurung mengalami patah tulang kemudian Terdakwa IV mengambil sebuah balon lampu lalu memukulkan benda tersebut kepada Saksi Korban di bagian kepala;
  • Bahwa para Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban masing-masing dengan cara :
  1. Terdakwa I AMROSUS REWEMASE Alias AMBRO : Menginjak bagian tulang belakang Saksi Korban menggunakan kaki kanan dan memukul Saksi Korban;
  2. Terdakwa II YOSEPH TAKNDARE Alias OCE : Memukul tangan sebelah kiri Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kanan dan menginjak Saksi Korban;
  3. Terdakwa III YEREMIAS TAKNDARE Alias YERI : Memukul kepala bagian belakang Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kanan dan menginjak Saksi Korban;
  4. Terdakwa IV BENEDIKTUS FELNDITY Alias BENJA : Melempar kepala bagian kiri Saksi Korban dengan sebuah balon lampu menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menginjak Saksi Korban.
  • Bahwa lokasi kejadian di halaman rumah Sdra. TATOS SUNLETY Alias TATOS, dimana tempat tersebut merupakan tempat yang terbuka dan dapat dilihat oleh masyarakat umum;
  • Bahwa akibat dari kekerasan bersama yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka robek di bagian kepala serta pecah tempurung lutut dan tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari sebagai seorang petani karena harus beristirahat dirumah;
  • Bahwa berdasarkan surat visum et repertum Nomor: 315/RSUD-19/VR/II/2023, tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RUHAMINI, Dokter Pemeriksa pada RSUD dr. P. P. MAGRETTI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Luka memar disertai luka robek di kepala samping kiri dengan ukuran : Panjang lima centimeter, lebar satu centimeter;
  • Luka memar disertai luka lecet di siku lengan sebelah kanan dengan ukuran : Panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter;
  • Luka memar disertai bengkak di lutut sebelah kanan, dengan ukuran : Panjang dua belas centimeter, lebar sepuluh centimeter;
  • Hasil pemeriksaan penunjang Rontgen regio genu dextra : fractur os patella dextra

Kesimpulan:

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, berusia lima puluh tahun, warna kulit sawo matang. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar disertai luka robek di kepala samping kiri, luka memar disertai luka lecet di siku lengan sebelah kanan, luka memar disertai bengkak di lutut sebelah kanan, hasil pemeriksaan penunjang rontgen regio dextra : fractur os patella dextra. Luka memar di daerah kepala, siku, dan lutut disebabkan karena bersentuhan dengan benda tumpul.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-----------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

KEDUA

Primair

----------- Bahwa mereka Terdakwa I AMROSUS REWEMASE Alias AMBRO, Terdakwa II YOSEPH TAKNDARE Alias OCE, Terdakwa III YEREMIAS TAKNDARE Alias YERI dan Terdakwa IV BENEDIKTUS FELNDITY Alias BENJA secara bersama-sama pada Hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah Sdra. TATOS SUNLETY Alias TATOS Desa Arui Bab, Kec. Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, terhadap Saksi Korban ALBERTUS LIMDITYAR Alias ETUS yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Sdri. LUSIA LOLONLUN setelah menutup acara pesta dengan alasan karna sudah pagi namun Saksi YOSEFAT RIKI FUTURAY Alias RIKI tidak menerima selanjutnya Saksi YOSEFAT RIKI FUTURAY Alias RIKI memukul balon lampu pada tenda acara dan juga menendang tiang tenda di dalam acara tersebut lalu melihat hal tersebut Saksi Korban melarang Saksi YOSEFAT RIKI FUTURAY Alias RIKI untuk melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar berhenti sehingga mendengar hal tersebut Saksi YOSEFAT RIKI FUTURAY Alias RIKI lalu berhenti dan hendak berjalan keluar tiba-tiba Terdakwa III berteriak dengan mengatakan, "MAU APA? MAU JADI JADI?", kemudian Saksi Korban tidak memperdulikan apa yang dikatakan oleh Terdakwa III sambil berjalan dan keluar dari tempat acara namun Terdakwa I datang berlari ke arah Saksi Korban kemudian Saksi Korban melakukan pemukulan terhadap Terdakwa I ke arah mata sehingga Terdakwa I langsung melakukan pemukulan terhadap diri Saksi Korban lalu Saksi Korban berlari menghindari Terdakwa I hingga terjatuh melihat hal tersebut Terdakwa IV mengambil bola lampu dan melemparkannya ke arah Saksi Korban dan mengenai kepala sebelah kiri sedangkan Terdakwa II datang memukul Saksi korban sehingga Saksi Korban berdiri dan melihat hal tersebut dalam waktu bersamaan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV langsung berlari ke arah Saksi Korban dan bergabung dengan Terdakwa I untuk kembali melakukan pemukulan terhadap diri Saksi Korban secara bersamaan dengan menginjak-nginjak Saksi Korban secara berulang kali sehingga kaki kanan Saksi Korban pada bagian tulang tempurung mengalami patah tulang kemudian Terdakwa IV mengambil sebuah balon lampu lalu memukulkan benda tersebut kepada Saksi Korban di bagian kepala;
  • Bahwa para Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban masing-masing dengan cara :
  1. Terdakwa I AMROSUS REWEMASE Alias AMBRO : Menginjak bagian tulang belakang Saksi Korban menggunakan kaki kanan dan memukul Saksi Korban;
  2. Terdakwa II YOSEPH TAKNDARE Alias OCE : Memukul tangan sebelah kiri Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kanan dan menginjak Saksi Korban;
  3. Terdakwa III YEREMIAS TAKNDARE Alias YERI : Memukul kepala bagian belakang Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kanan dan menginjak Saksi Korban;
  4. Terdakwa IV BENEDIKTUS FELNDITY Alias BENJA : Memukul kepala bagian kiri Saksi Korban dengan sebuah balon lampu menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menginjak Saksi Korban.
  • Bahwa akibat dari kekerasan bersama yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka robek di bagian kepala serta pecah tempurung lutut dan tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari sebagai seorang petani karena harus beristirahat dirumah;
  • Bahwa berdasarkan surat visum et repertum Nomor: 315/RSUD-19/VR/II/2023, tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RUHAMINI, Dokter Pemeriksa pada RSUD dr. P. P. MAGRETTI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Luka memar disertai luka robek di kepala samping kiri dengan ukuran : Panjang lima centimeter, lebar satu centimeter;
  • Luka memar disertai luka lecet di siku lengan sebelah kanan dengan ukuran : Panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter;
  • Luka memar disertai bengkak di lutut sebelah kanan, dengan ukuran : Panjang dua belas centimeter, lebar sepuluh centimeter;
  • Hasil pemeriksaan penunjang Rontgen regio genu dextra : fractur os patella dextra

Kesimpulan:

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, berusia lima puluh tahun, warna kulit sawo matang. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar disertai luka robek di kepala samping kiri, luka memar disertai luka lecet di siku lengan sebelah kanan, luka memar disertai bengkak di lutut sebelah kanan, hasil pemeriksaan penunjang rontgen regio dextra : fractur os patella dextra. Luka memar di daerah kepala, siku, dan lutut disebabkan karena bersentuhan dengan benda tumpul.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

----------- Bahwa mereka Terdakwa I AMROSUS REWEMASE Alias AMBRO, Terdakwa II YOSEPH TAKNDARE Alias OCE, Terdakwa III YEREMIAS TAKNDARE Alias YERI dan Terdakwa IV BENEDIKTUS FELNDITY Alias BENJA secara bersama-sama pada Hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di halaman rumah Sdra. TATOS SUNLETY Alias TATOS Desa Arui Bab, Kec. Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja melakukan penganiayaan, terhadap Saksi Korban ALBERTUS LIMDITYAR Alias ETUS yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :   --------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Sdri. LUSIA LOLONLUN setelah menutup acara pesta dengan alasan karna sudah pagi namun Saksi YOSEFAT RIKI FUTURAY Alias RIKI tidak menerima selanjutnya Saksi YOSEFAT RIKI FUTURAY Alias RIKI memukul balon lampu pada tenda acara dan juga menendang tiang tenda di dalam acara tersebut lalu melihat hal tersebut Saksi Korban melarang Saksi YOSEFAT RIKI FUTURAY Alias RIKI untuk melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar berhenti sehingga mendengar hal tersebut Saksi YOSEFAT RIKI FUTURAY Alias RIKI lalu berhenti dan hendak berjalan keluar tiba-tiba Terdakwa III berteriak dengan mengatakan, "MAU APA? MAU JADI JADI?", kemudian Saksi Korban tidak memperdulikan apa yang dikatakan oleh Terdakwa III sambil berjalan dan keluar dari tempat acara namun Terdakwa I datang berlari ke arah Saksi Korban kemudian Saksi Korban melakukan pemukulan terhadap Terdakwa I ke arah mata sehingga Terdakwa I langsung melakukan pemukulan terhadap diri Saksi Korban lalu Saksi Korban berlari menghindari Terdakwa I hingga terjatuh melihat hal tersebut Terdakwa IV mengambil bola lampu dan melemparkannya ke arah Saksi Korban dan mengenai kepala sebelah kiri sedangkan Terdakwa II datang memukul Saksi korban sehingga Saksi Korban berdiri dan melihat hal tersebut dalam waktu bersamaan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV langsung berlari ke arah Saksi Korban dan bergabung dengan Terdakwa I untuk kembali melakukan pemukulan terhadap diri Saksi Korban secara bersamaan dengan menginjak-nginjak Saksi Korban secara berulang kali sehingga kaki kanan Saksi Korban pada bagian tulang tempurung mengalami patah tulang kemudian Terdakwa IV mengambil sebuah balon lampu lalu memukulkan benda tersebut kepada Saksi Korban di bagian kepala;
  • Bahwa para Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban masing-masing dengan cara :
  1. Terdakwa I AMROSUS REWEMASE Alias AMBRO : Menginjak bagian tulang belakang Saksi Korban menggunakan kaki kanan dan memukul Saksi Korban;
  2. Terdakwa II YOSEPH TAKNDARE Alias OCE : Memukul tangan sebelah kiri Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kanan dan menginjak Saksi Korban;
  3. Terdakwa III YEREMIAS TAKNDARE Alias YERI : Memukul kepala bagian belakang Saksi Korban menggunakan kepalan tangan kanan dan menginjak Saksi Korban;
  4. Terdakwa IV BENEDIKTUS FELNDITY Alias BENJA : Memukul kepala bagian kiri Saksi Korban dengan sebuah balon lampu menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan menginjak Saksi Korban.
  • Bahwa akibat dari kekerasan bersama yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami luka robek di bagian kepala serta pecah tempurung lutut dan tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari sebagai seorang petani karena harus beristirahat dirumah;
  • Bahwa berdasarkan surat visum et repertum Nomor: 315/RSUD-19/VR/II/2023, tanggal 22 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RUHAMINI, Dokter Pemeriksa pada RSUD dr. P. P. MAGRETTI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Luka memar disertai luka robek di kepala samping kiri dengan ukuran : Panjang lima centimeter, lebar satu centimeter;
  • Luka memar disertai luka lecet di siku lengan sebelah kanan dengan ukuran : Panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter;
  • Luka memar disertai bengkak di lutut sebelah kanan, dengan ukuran : Panjang dua belas centimeter, lebar sepuluh centimeter;
  • Hasil pemeriksaan penunjang Rontgen regio genu dextra : fractur os patella dextra

Kesimpulan:

  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki, berusia lima puluh tahun, warna kulit sawo matang. Pada pemeriksaan ditemukan luka memar disertai luka robek di kepala samping kiri, luka memar disertai luka lecet di siku lengan sebelah kanan, luka memar disertai bengkak di lutut sebelah kanan, hasil pemeriksaan penunjang rontgen regio dextra : fractur os patella dextra. Luka memar di daerah kepala, siku, dan lutut disebabkan karena bersentuhan dengan benda tumpul.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya