Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2024/PN Sml 2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
3.MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
4.RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.
DEVITA MARTHINA SALMON alias DEVI Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-233/Q.1.18/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
3RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVITA MARTHINA SALMON alias DEVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

KEJAKSAAN NEGERI MALUKU BARAT DAYA

Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya

http://www.kejari-malukubaratdaya.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA : PDM-04/Q.1.18/Eku.2/03/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA:

 

     TERDAKWA

Nama lengkap          :   DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI

Nomor Identitas        :   8108076212050003

Tempat lahir             :   Jerusu

Umur / tanggal lahir   :   18 Tahun / 22 Desember 2005

Jenis kelamin            :   Perempuan

Kebangsaan /

Kewarganegaraan      :   Indonesia

Tempat tinggal          :   Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya

Agama                    :   Kristen Protestan

Pekerjaan                :   Belum Bekerja

Pendidikan               :   SMK (Tamat Berijasah)

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

     

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

 

C.  DAKWAAN

KESATU

Bahwa Terdakwa DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di TPS 003 Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WIT terdakwa DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI bersama dengan sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY pergi ke TPS 005 di Dusun Rumkuda, Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, setibanya Terdakwa di TPS 005 tersebut terdakwa langsung melakukan registrasi lalu setelah dilakukan verifikasi antara Form C Pemberitahuan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdakwa bawa oleh petugas KPPS 04 kemudian terdakwa mengisi dan menandatangani daftar hadir pemilih pada TPS 005, setelah itu terdakwa mengisi form pendampingan pemilih pada KPPS 005 dan menunjuk sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY untuk mendampingi terdakwa melakukan pencoblosan. Setelah terdakwa mengambil 5 (lima) jenis surat suara dari Ketua KPPS TPS 005 selanjutnya terdakwa melakukan pencoblosan kemudian terdakwa memasukan surat suara yang telah terdakwa coblos pada kotak suara yang disediakan lalu terdakwa mencelupkan jari manis tangan kanan terdakwa ke dalam tinta pemilu yang disaksikan oleh saksi HANA LISA LATUSUAY selaku KPPS 07 pada TPS 005 lalu terdakwa dan sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY meninggalkan TPS 005 tersebut;
  • Bahwa setelah meninggalkan TPS 005 terdakwa yang telah terpisah dengan sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY kemudian meminta saksi SAMUEL LUKAS untuk mengantarkan terdakwa ke TPS 003 Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya. Sekitar pukul 10.00 WIT terdakwa tiba di TPS 003 tersebut lalu terdakwa yang membawa Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON melakukan registrasi pada saksi AGUSTINA NARMO (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku KPPS 04 pada TPS 003 selanjutnya saksi AGUSTINA NARMO yang bertindak selaku KPPS 04 pada TPS 003 tanpa mencocokan Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON dengan KTP/ KK terdakwa dengan data DPT an. SINCE SALMON langsung mempersilahkan terdakwa untuk menandatangani daftar hadir pemilih pada TPS 003, setelah itu terdakwa meminta didampingi oleh pendamping yaitu Saksi ENDRY ANGKIE untuk melakukan pencoblosan kemudian terdakwa diberikan 5 (lima) jenis surat suara oleh saksi ROSALIA PERKAAP selaku Ketua KPPS pada TPS 003 selanjutnya setelah terdakwa mencoblos, terdakwa menuju KPPS 07 pada TPS 003 untuk mencelupkan jari manis tangan terdakwa untuk kedua kalinya pada tinta pemilu yang telah disediakan pada KPPS 003 tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di TPS 003 Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya pada masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WIT terdakwa DEVITA MARTHINA SALMON Alias DEVI bersama dengan sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY pergi ke TPS 005 di Dusun Rumkuda, Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, setibanya Terdakwa di TPS 005 tersebut terdakwa langsung melakukan registrasi lalu setelah dilakukan verifikasi antara Form C Pemberitahuan dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdakwa bawa oleh petugas KPPS 04 kemudian terdakwa mengisi dan menandatangani daftar hadir pemilih pada TPS 005, setelah itu terdakwa mengisi form pendampingan pemilih pada KPPS 005 dan menunjuk sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY untuk mendampingi terdakwa melakukan pencoblosan. Setelah terdakwa mengambil 5 (lima) jenis surat suara dari Ketua KPPS TPS 005 selanjutnya terdakwa melakukan pencoblosan kemudian terdakwa memasukan surat suara yang telah terdakwa coblos pada kotak suara yang disediakan lalu terdakwa mencelupkan jari manis tangan kanan terdakwa ke dalam tinta pemilu yang disaksikan oleh saksi HANA LISA LATUSUAY selaku KPPS 07 pada TPS 005 lalu terdakwa dan sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY meninggalkan TPS 005 tersebut;
  • Bahwa setelah meninggalkan TPS 005 terdakwa yang telah terpisah dengan sdr. MARIA KRISTINA SALAKAY kemudian meminta saksi SAMUEL LUKAS untuk mengantarkan terdakwa ke TPS 003 Desa Jerusu, Kecamatan Kepulauan Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya. Sekitar pukul 10.00 WIT terdakwa tiba di TPS 003 tersebut lalu terdakwa yang membawa Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON melakukan registrasi pada saksi AGUSTINA NARMO (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku KPPS 04 pada TPS 003 selanjutnya saksi AGUSTINA NARMO yang bertindak selaku KPPS 04 pada TPS 003 tanpa mencocokan Form C Pemberitahuan an. SINCE SALMON dengan KTP/ KK terdakwa dengan data DPT an. SINCE SALMON langsung mempersilahkan terdakwa yang bertindak an. SINCE SALMON untuk menandatangani daftar hadir pemilih pada TPS 003, setelah itu terdakwa meminta didampingi oleh pendamping yaitu Saksi ENDRY ANGKIE untuk melakukan pencoblosan kemudian terdakwa yang bertindak selaku SINCE SALMON diberikan 5 (lima) jenis surat suara oleh saksi ROSALIA PERKAAP selaku Ketua KPPS pada TPS 003 selanjutnya setelah terdakwa mencoblos, terdakwa yang bertindak selaku SINCE SALMON menuju KPPS 07 pada TPS 003 untuk mencelupkan jari manis tangan terdakwa untuk kedua kalinya pada tinta pemilu yang telah disediakan pada KPPS 003 tersebut.  

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

Tiakur, 25 Maret 2024

Penuntut Umum

RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950526 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya