Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2023/PN Sml YENI RANGKORATAT 1.JEFRI YARAN
2.RESA FORDATKOSU
Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2023/PN Sml
Tanggal Surat Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YENI RANGKORATAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efradus Garlos FaliratYENI RANGKORATAT
Tergugat
NoNama
1JEFRI YARAN
2RESA FORDATKOSU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum:

  1. Menyatakan bahwa Pelawan Yeni Rangkoratat adalah Pelawan yang benar dan jujur/beritikad baik;
  2. Menerima  dan mengabulkan Gugatan Perlawanan ini untuk seluruhnya
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 04 Juli 2020 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593/285/DL/2021 tanggal 16 Juni 2021 adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan kos-kosan milik Pelawan yang terletak di Petuanan Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar provinsi Maluku seluas kurang lebih 666 M2  (enam ratus enam puluh enam meter persegi) dengan ukuran ukuran panjang 37 meter x lebar 18 meter; dengan batas-batas sebagai berikut :
    • sebelah timur berbatasan dengan : Yoseph Yeunifan
    • sebelah barat berbatasan dengan : Yusinta Singeran
    • sebelah Utara berbatasan dengan : Wilem Maskikit
    • sebelah selatan berbatasan dengan : Andreas Sikafir
    • ada sebidang tanah di Jalan Prof. Dr. Budiono yang masih dalam Petuanan Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan luas keseluruhan 1.520 M2 (seribu lima ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas : sebelah Timur : berbatasan dengan lahan garapan Yohana Yeunifan; sebelah Barat : berbatasan dengan lahan garapan Johanis Batmomolin; sebelah Utara : berbatasan dengan lahan garapan Lisye Kelbulan; sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Desa) adalah milik Pelawan;
  5. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593/209/DL/2019 tanggal 22 Juli 2019 dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Andereas Sikafir dengan Jefri Yaran tanggal 19 Juli 2019 tidak sah, cacat hukum dan batal dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 593/209/DL/2019 tanggal 22 Juli 2019 dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Andereas Sikafir dengan Jefri Yaran tanggal 19 Juli 2019; dinyatakan tidak berlaku mengikat terhadap tanah milik Pelawan yakni : sebidang tanah dan bangunan kos-kosan milik Pelawan yang terletak di Petuanan Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar provinsi Maluku seluas kurang lebih 666 M2  (enam ratus enam puluh enam meter persegi) dengan ukuran ukuran panjang 37 meter x lebar 18 meter; dengan batas-batas sebagai berikut :
    • sebelah timur berbatasan dengan : Yoseph Yeunifan
    • sebelah barat berbatasan dengan : Yusinta Singeran
    • sebelah Utara berbatasan dengan : Wilem Maskikit
    • sebelah selatan berbatasan dengan : Andreas Sikafir
  7. Menyatakan :
  1. Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 34/Pdt.G/2020/PN.Sml tanggal 08 Februari 2021
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No. 23/PDT/2021/PT.Amb tanggal 21 April 2021
  3. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali  No. 1003 PK/PDT/2022 tanggal 16 November 2022

Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Pelawan;

  1. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Sml tanggal 20 Februari 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dilakukan terhadap : sebidang tanah dan bangunan kos-kosan milik Pelawan yang terletak di Petuanan Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar provinsi Maluku seluas kurang lebih 666 M2  (enam ratus enam puluh enam meter persegi) dengan ukuran ukuran panjang 37 meter x lebar 18 meter; dengan batas-batas sebagai berikut :
    • sebelah timur berbatasan dengan : Yoseph Yeunifan
    • sebelah barat berbatasan dengan : Yusinta Singeran
    • sebelah Utara berbatasan dengan : Wilem Maskikit
    • sebelah selatan berbatasan dengan : Andreas Sikafir
  2. Menyatakan Putusan Pengadilan ini segera dilaksanakan walaupun ada upaya Hukum, Banding ataupun Kasasi (dan Peninjauan Kembali) atasnya;
  3. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  4. Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki berpendapat lain; maka mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak