Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.B/2020/PN Sml | 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H. 2.PRASETYO PURBO, S.H. |
POPY MARERAY Alias POPY | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.B/2020/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-51/Q.1.13/Eku.2/05/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa POPY MARERAY Alias POPI pada hari Jumat, tanggal 17 April 2020 sekira pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2019, bertempat di dalam Kios milik terdakwa POPY MARERAY Alias POPI yang terletak di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permaianan judi dan menjadikannya sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. -------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke -1 KUHPidana. ------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa POPY MARERAY Alias POPI pada hari Jumat, tanggal 17 April 2020 sekira pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2019, bertempat di dalam Kios milik terdakwa POPY MARERAY Alias POPI yang terletak di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”. ------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke -2 KUHPidana. ---------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |