Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Sml 2.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
3.MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
4.RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.
ELIA POPLA Alias ELIA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-207/Q.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2MUJI ACHMAD MUTHAQIN, S.H.
3RAYMOND HENDRIKSZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELIA POPLA Alias ELIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

   KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

    KEJAKSAAN NEGERI MALUKU BARAT DAYA

Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya

  http://www.kejari-malukubaratdaya.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     


SURAT DAKWAAN

       NO. REG. PERK: PDM-03/Q.1.18/Eoh.2/02/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

ELIA POPLA Alias ELIA

Nomor Identitas

:

8108010111020001

Tempat Lahir

:

Poliwu

Umur/ Tanggal Lahir

:

21 tahun/ 01 November 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Poliwu, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya

A g a m a

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

 

Pendidikan

:

SMK (Berijazah)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tidak Dilakukan Penangkapan

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik
  • Penuntut Umum

:

:

Tidak Dilakukan Penahanan

Ditahan sejak 01 Maret 2024 s/d 20 Maret 2024

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa ELIA POPLA Alias ELIA, pada hari Senin tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023 pukul 22.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2023, bertempat di dalam ruang tamu rumah Saksi YOSINA POPLA, beralamat di Desa Poliwu, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban MARNIKS YOKTERY Alias NIKSON yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan di atas, awalnya sedang terjadi pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi antara keluarga saksi korban MARNIKS YOKTERY Alias NIKSON dan keluarga saksi YOSINA POPLA kemudian terdakwa ELIA POPLA Alias ELIA yang berada di depan teras rumah tiba-tiba masuk ke dalam rumah lalu terdakwa menghampiri saksi korban dari arah kiri saksi korban, saat terdakwa sudah dekat dengan saksi korban, terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai pipi sebelah kiri saksi korban hingga membuat saksi korban terjatuh di lantai;

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kemerahan pada pipi sebelah kiri dan dagu sebelah kiri serta nyeri saat penekanan sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 400.7.10.5/042.a/XI/RSUD/2023 tanggal 01 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Erliah Nathalia Tehubijuluw, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur;
  • Bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi korban mengakibatkan saksi korban terhalangi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari selama 3 (tiga) hari.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

Tiakur, 13 Februari 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

ALKINDY ERADA QIFTA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199207262020121015

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya