Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Sml RUDY STEVEN SABARLELE KAPOLRI Cq. KAPOLDA MALUKU Cq. KAPOLRES KEPULAUAN TANIMBAR Cq. KASATRESNARKOBA POLRES KEPULAUAN TANIMBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 18 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUDY STEVEN SABARLELE
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq. KAPOLDA MALUKU Cq. KAPOLRES KEPULAUAN TANIMBAR Cq. KASATRESNARKOBA POLRES KEPULAUAN TANIMBAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri  Pemohon adalah tidak sah dan bertentanagn dengan hukum ;
  3. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah tidak sah, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Tindakan Termohonan yang melakukan Penggeledahan dan Penyitaan atas barang bukti yang bukan milik Pemohon adalah tidak sah dan  bertentangan dengan hukum. 
  5. Menyatakan tidak sah segala Tindakan Termohon berupa keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan, Penahanan, Penetapan  Pemohon sebagai Tersangka serta Tindakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Tanimbar. 
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Bila Pengadilan Negari Saumlaki Cq. Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya