Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Sml 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
1.FREDEK TUARLELA
2.HEIS TUARLELA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-25/Q.1.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDEK TUARLELA[Penahanan]
2HEIS TUARLELA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I HEIS TUARLELA alias ELAS dan Terdakwa II FREDEK TUARLELA alias ITET, pada hari Jumat tanggal 29 bulan September tahun 2023 sekira pukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di perempatan jalan di dekat rumah ANDARIAS SINYENDIR di Desa Arma Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap Korban yang bernama SAKEUS SINYENDIR alias CAKEN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas dengan keadaan penerangan yang masih tampak jelas, Korban datang dengan mengemudikan mobil pick up yang membawa penumpang dari arah barat menuju arah timur, lalu Korban menghentikan dan memarkirkan mobilnya di perempatan jalan raya yang biasa diakses oleh masyarakat. Tidak lama setelahnya, Terdakwa als. ELAS datang dari arah utara menuju arah selatan dengan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi, Terdakwa als. ELAS tidak bisa melintasi perempatan jalan tersebut karena ada mobil Korban yang menutup jalan. Selanjutnya, Terdakwa als. ELAS membunyikan klakson dengan maksud agar Korban memindahkan mobilnya. Namun kemudian, timbul perselisihan antara Korban dan Terdakwa als. ELAS melalui adu mulut. Selanjutnya, Terdakwa als. ELAS menghampiri Korban yang berada di dekat pintu mobil dan menarik kerah baju Korban lalu memukulkan kepalan tangannya ke bagian kepala dan dada Korban. Sesudah itu, beberapa orang datang untuk melerai Terdakwa als. ELAS dan Korban. Berikutnya, Terdakwa als. ELAS kembali lagi mengejar Korban dengan sudah memegang satu papan kayu yang diayunkan ke arah Korban, tetapi Korban berhasil menahan dan merebut papan kayu tersebut dari Terdakwa als. ELAS. Setelah itu, masyarakat yang sedang berada dan yang tengah melintasi perempatan jalan umum tersebut kembali melerai Terdakwa als. ELAS dan Korban. Selang dua atau tiga menit berikutnya, Terdakwa als. ITET datang dari arah belakang Korban (arah timur) lalu memukulkan sepotong balok kayu ke bagian belakang kepala Korban hingga Korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
  • Akibat perbuatan Terdakwa asl. ELAS dan Terdakwa als. ITET, Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan dirawat selama setengah hari dan Korban mengalami sakit pada kepala bagian belakangnya yang mana berdasarkan Visum et Repertum No. 315/RSUD-95/VR/XI/2023 terdapat luka lecet pada bagian belakang kepala serta pada punggung bagian atas dekat tulang belikat kanan dan kiri yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I HEIS TUARLELA alias ELAS dan Terdakwa II FREDEK TUARLELA alias ITET, pada hari Jumat tanggal 29 bulan September tahun 2023 sekira pukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di perempatan jalan di dekat rumah ANDARIAS SINYENDIR di Desa Arma Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Korban yang bernama SAKEUS SINYENDIR alias CAKEN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, Korban datang dengan mengemudikan mobil pick up yang membawa penumpang dari arah barat menuju arah timur, lalu Korban menghentikan dan memarkirkan mobilnya di perempatan jalan. Tidak lama setelahnya, Terdakwa als. ELAS datang dari arah utara menuju arah selatan dengan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi, Terdakwa als. ELAS tidak bisa melintasi perempatan jalan tersebut karena ada mobil Korban yang menutup jalan. Selanjutnya, Terdakwa als. ELAS membunyikan klakson dengan maksud agar Korban memindahkan mobilnya. Namun kemudian, timbul perselisihan antara Korban dan Terdakwa als. ELAS melalui adu mulut. Selanjutnya, Terdakwa als. ELAS menghampiri Korban yang berada di dekat pintu mobil dan menarik kerah baju Korban lalu memukulkan kepalan tangannya ke bagian kepala dan dada Korban. Sesudah itu, beberapa orang datang untuk melerai Terdakwa als. ELAS dan Korban. Berikutnya, Terdakwa als. ELAS kembali lagi mengejar Korban dengan sudah memegang satu papan kayu yang diayunkan ke arah Korban, tetapi Korban berhasil menahan dan merebut papan kayu tersebut dari Terdakwa als. ELAS. Kemudian, Terdakwa als. ITET yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian telah melihat saudara kandungnya yakni Terdakwa als. ELAS sedang bertengkar dengan Korban. Selanjutnya, Terdakwa als. ITET membantu Terdakwa als. ELAS dengan cara mengambil satu balok kayu dan bergerak ke arah belakang Korban (arah timur), lalu memukulkan balok kayu tersebut ke bagian belakang kepala Korban hingga Korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
  • Akibat perbuatan Terdakwa asl. ELAS dan Terdakwa als. ITET, Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan dirawat selama setengah hari dan Korban mengalami sakit pada kepala bagian belakangnya yang mana berdasarkan Visum et Repertum No. 315/RSUD-95/VR/XI/2023 terdapat luka lecet pada bagian belakang kepala serta pada punggung bagian atas dekat tulang belikat kanan dan kiri yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya