Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Sml 1.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
1.WEMPI BRAMPI LINANSERA Alias WEMPI
2.RIKY MISYON FORDATKOSU
3.ADE PUTRA KELMASKOSU
4.YONATHAN KELMASKOSU
5.EDWIN ABSALOM LINANSERA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-29/Q.1.13/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
2MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WEMPI BRAMPI LINANSERA Alias WEMPI[Penahanan]
2RIKY MISYON FORDATKOSU[Penahanan]
3ADE PUTRA KELMASKOSU[Penahanan]
4YONATHAN KELMASKOSU[Penahanan]
5EDWIN ABSALOM LINANSERA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor: PDM-08/Q.1.13/Eku.2/04/2024

 

  1.  

Identitas Terdakwa

 

 

 

TERDAKWA I

Nama Lengkap

 

:

 

WEMPI BRAMPI LINANSERA alias WEMPI

 

Tempat Lahir

:

Fursuy

 

Umur / Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 16 Oktober 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Fursuy, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

 

Pendidikan

:

S-1

 

 

TERDAKWA II

Nama Lengkap

 

:

 

RIKY MISYON FORDATKOSU alias RIKY

 

Tempat Lahir

:

Fursuy

 

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 27 Maret 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Fursuy, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

TERDAKWA III

Nama Lengkap

 

:

 

ADE PUTRA KELMASKOSU alias ADE

 

Tempat Lahir

:

Fursuy

 

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 24 Juni 1993

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Fursuy, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

 

Pendidikan

:

S-1

 

 

TERDAKWA IV

Nama Lengkap

 

:

 

EDWIN ABSALOM LINANSERA alias EDWIN

 

Tempat Lahir

:

Fursuy

 

Umur / Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 1 September 1980

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Fursuy, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

 

TERDAKWA V

Nama Lengkap

 

:

 

YONATHAN KELMASKOSU alias YONATHAN

 

Tempat Lahir

:

Fursuy

 

Umur / Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 4 Juli 1982

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Fursuy, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

  1.  

Penahanan

 

 

 

Ditahan oleh Penyidik

:

TERDAKWA I

Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, sejak Tanggal             22 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024

TERDAKWA II, TERDAKWA III, TERDAKWA IV, dan TERDAKWA V

Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, sejak Tanggal             20 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024

 

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

TERDAKWA I

Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, sejak Tanggal        13 Maret 2024 s/d 21 April 2024

TERDAKWA II, TERDAKWA III, TERDAKWA IV, dan TERDAKWA V

Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, sejak Tanggal        11 Maret 2024 s/d 19 April 2024

 

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III, TERDAKWA IV, dan TERDAKWA V

Rutan pada Lapas Kelas III Saumlaki, sejak Tanggal 19 April 2024 s/d 8 Mei 2024

 

  1. Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa I WEMPI BRAMPI LINANSERA alias WEMPI bersama-sama dengan Terdakwa II RIKY MISYON FORDATKOSU alias RIKY, Terdakwa III ADE PUTRA KELMASKOSU alias ADE, Terdakwa IV EDWIN ABSALOM LINANSERA alias EDWIN dan Terdakwa V YONATHAN KELMASKOSU alias YONATHAN, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIT atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Tutukratu, Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat Korban I Thomas Entamoin alias Tom, Korban II Damus Entomoin alias Damus, dan Korban III Nomensen Boinsera alias Riel turun dari Kapal Motor Laut Dauza dan berdiri di dermaga, Terdakwa V menghampiri Korban I dari arah belakang dan memukul Korban I menggunakan tangan kosong mengepal sehingga mengenai leher bagian belakang dari Korban I. Selanjutnya ketika Korban II yang berada di sebelah Korban I berusaha menghalangi pemukulan tersebut, Terdakwa II dan Terdakwa III memukul Korban II dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai wajah dari Korban II. Kemudian pada saat Korban I mendekati Korban II, seketika itu Terdakwa I langsung memukul Korban I dengan menggunakan tangan kosong mengepal sehingga mengenai bagian belakang telinga dari Korban I. Selanjutnya,  Terdakwa IV yang berada di sekitar pemukulan tersebut memukul Korban III dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai wajah dari Korban III. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV memukul korban III dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai kepala, wajah, dan seluruh badan dari Korban III. Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV tersebut juga mengakibatkan Betis Kaki Kiri dari Korban III tergores dan luka karena mengenai plat dari sepeda motor yang sedang parkir di dermaga tersebut. 
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V mengakibatkan tidak berjalannya aktifitas masyarakat di dermaga dan sekitar sebagaimana biasanya seperti tertundanya bongkar muat barang dari Kapal Motor Laut Dauza karena kondisi yang tidak kondusif.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V mengakibatkan:
  1. Korban I mengalami bengkak pada leher dan bengkak pada belakang telinga kanan bagian bawah sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/73/VII/2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu Dr. Yuwen Fondly Hulkyawar.
  2. Korban II mengalami bengkak dan lebam pada kelopak mata kanan sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 446/452/PKM-A/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Fransiskus Beat Batmomolin.
  3. Korban III mengalami luka terbuka pada kaki betis sebelah kiri sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 446/453/PKM-A/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Fransiskus Beat Batmomolin

 

-------------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------

 

Atau
Kedua

----------Bahwa Terdakwa I WEMPI BRAMPI LINANSERA alias WEMPI, bersama-sama dengan Terdakwa II RIKY MISYON FORDATKOSU alias RIKY, Terdakwa III ADE PUTRA KELMASKOSU alias ADE, Terdakwa IV EDWIN ABSALOM LINANSERA alias EDWIN dan Terdakwa V YONATHAN KELMASKOSU alias YONATHAN, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIT atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di Pelabuhan Tutukratu, Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, pada saat Korban I Thomas Entamoin alias Tom, Korban II Damus Entomoin alias Damus, dan Korban III Nomensen Boinsera alias Riel turun dari Kapal Motor Laut Dauza dan berdiri di dermaga, Terdakwa V menghampiri Korban I dari arah belakang dan memukul Korban I menggunakan tangan kosong mengepal sehingga mengenai leher bagian belakang dari Korban I. Selanjutnya ketika Korban II yang berada di sebelah Korban I berusaha menghalangi pemukulan tersebut, Terdakwa II dan Terdakwa III memukul Korban II dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai wajah dari Korban II. Kemudian pada saat Korban I mendekati Korban II, seketika itu Terdakwa I langsung memukul Korban I dengan menggunakan tangan kosong mengepal sehingga mengenai bagian belakang telinga dari Korban I. Selanjutnya,  Terdakwa IV yang berada di sekitar pemukulan tersebut memukul Korban III dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai wajah dari Korban III. Setelah itu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV memukul korban III dengan menggunakan tangan kosong mengepal dan mengenai kepala, wajah, dan seluruh badan dari Korban III. Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV tersebut juga mengakibatkan Betis Kaki Kiri dari Korban III tergores dan luka karena mengenai plat dari sepeda motor yang sedang parkir di dermaga tersebut. 
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Terdakwa V mengakibatkan:
  1. Korban I mengalami bengkak pada leher dan bengkak pada belakang telinga kanan bagian bawah sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor 440/73/VII/2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu Dr. Yuwen Fondly Hulkyawar.
  2. Korban II mengalami bengkak dan lebam pada kelopak mata kanan sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 446/452/PKM-A/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Fransiskus Beat Batmomolin.
  3. Korban III mengalami luka terbuka pada kaki betis sebelah kiri sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 446/453/PKM-A/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Fransiskus Beat Batmomolin.

 

-------------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya