Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Sml 1.Supriyanto SH
2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
AMESIAS SAMANGUN Alias AMESIAS Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-68/Q.1.13/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Supriyanto SH
2MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMESIAS SAMANGUN Alias AMESIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-53/Q.1.13/Eoh.2/10/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

AMESIAS SAMANGUN alias AMESIAS

Nomor Identitas

:

8103040307040001

Tempat Lahir

:

Seira

Umur/Tanggal Lahir

:

20 Tahun/06 Juli 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT 001 RW 001 Desa Kamatubun Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

Tanggal 11 Juli 2024

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, tanggal 11 Juli 2024 s.d. 30 Juli 2024

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 31 Juli 2024 s.d. 8 September 2024

  • Perpanjangan Ka PN I

:

Rutan, tanggal 9 September 2024 s.d. 8 Oktober 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 2 Oktober 2024 s.d. 21 Oktober 2024

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa AMESIAS SAMANGUN alias AMESIAS, pada hari Rabu tanggal 5 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah  atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu terhadap barang-barang milik korban EFRADUS JUFRI TITIRLOLOBY yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa bersama Anak Saksi EFRAIM MALISNGORAR alias TOTO (berdasarkan KK nomor 8103021609140001) berjalan menuju ke Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan melihat situasi kantor tersebut dalam keadaan sepi. Lalu, Terdakwa dan Anak Saksi TOTO langsung menuju depan kantor tersebut. Saat itu, Terdakwa melihat pintu utama kantor yang terbuat dari kaca dalam posisi tertutup dengan pegangan pintu hanya dililit kabel berwarna hijau. Lantas, Terdakwa langsung membuka lilitan kabel tersebut dengan tangan hingga pintu terbuka. Setelah itu, Terdakwa dan Anak Saksi TOTO menuju bagian sebelah kiri dalam bangunan kantor tersebut, lalu Terdakwa melihat ada salah satu pintu ruangan yang terkunci dengan gembok pada selot/grendel pintunya. Selanjutnya, Terdakwa menggoyangkan gembok berkali-kali secara paksa hingga berhasil mematahkan grendel pintu tersebut. Kemudian, Terdakwa bersama dengan Anak Saksi TOTO masuk ke dalam ruangan tersebut, lalu Terdakwa mengangkut 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna putih. Sedangkan, Anak Saksi TOTO mengangkut 1 (satu) buah tas laptop berwarna abu-abu dan memberikannya kepada Terdakwa. Lantas, Terdakwa memasukkan laptop tersebut ke dalam tas, berikut juga dengan memasukkan 1 (satu) unit mouse merk ASUS warna hitam dan 1 (satu) unit cas laptop merk ASUS warna hitam yang sudah diangkut pula. Sesudah itu, Terdakwa menyandang tas tersebut dan pergi membawanya bersama-sama dengan Anak Saksi TOTO pergi keluar meninggalkan gedung tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Korban.

Atas perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian sebesar Rp17.200.000 (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AMESIAS SAMANGUN alias AMESIAS, pada hari Rabu tanggal 5 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan KKT di Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum terhadap korban EFRADUS JUFRI TITIRLOLOBY yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa bersama Anak Saksi EFRAIM MALISNGORAR alias TOTO berjalan menuju ke Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan melihat situasi kantor tersebut dalam keadaan sepi. Kemudian, Terdakwa dan Anak Saksi TOTO langsung menuju depan kantor tersebut. Saat itu, Terdakwa melihat pintu utama kantor yang terbuat dari kaca dalam posisi tertutup dengan pegangan pintu hanya dililit kabel berwarna hijau. Lantas, Terdakwa langsung membuka lilitan kabel tersebut hingga pintu terbuka. Setelah itu, Terdakwa dan Anak Saksi TOTO menuju bagian sebelah kiri dalam bangunan kantor tersebut, lalu Terdakwa melihat ada salah satu pintu ruangan yang terkunci dengan gembok pada selot/grendel pintunya, Selanjutnya Terdakwa menggoyangkan gembok berkali-kali secara paksa hingga berhasil mematahkan grendel pintu tersebut. Kemudian, Terdakwa bersama dengan Anak Saksi TOTO masuk ke dalam ruangan tersebut, lalu Terdakwa mengangkut 1 (satu) unit laptop merk ASUS warna putih. Sedangkan, Anak Saksi TOTO mengangkut 1 (satu) buah tas laptop berwarna abu-abu dan memberikannya kepada Terdakwa. Lantas, Terdakwa memasukkan laptop tersebut ke dalam tas, berikut juga dengan memasukkan 1 (satu) unit mouse merk ASUS warna hitam dan 1 (satu) unit cas laptop merk ASUS warna hitam yang sudah diangkut pula. Sesudah itu, Terdakwa menyandang tas tersebut dan pergi membawanya bersama-sama dengan Anak Saksi TOTO pergi keluar meninggalkan gedung tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Korban.

Atas perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian sebesar Rp17.200.000 (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Pihak Dipublikasikan Ya