Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Sml 1.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
2.NIKKO ANDERSON, S.H.
DEDIANA PITNA Alias DIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-65/Q.1.13/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
2NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDIANA PITNA Alias DIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DEDIANA PITNA alias DIANA, pada hari Selasa tanggal 14 bulan Maret tahun 2023 sekira pukul 07.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kompleks Gunung Nona tepatnya di lorong belakang Gereja Ebenhaezer Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum yang dilakukan terhadap Korban LORINA SLARWAMIN alias RINA dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu tersebut di atas, Korban datang dari arah rumahnya ke lorong di belakang rumahnya tempat sekelompok orang yang terdiri dari 2 (dua) orang Staf Desa Olilit Raya, sdr. MON, sdri. NEL, dan Terdakwa sedang berkumpul dan berbicara mengenai batas tanah. Ketika Korban sudah berada pada jarak sekira 2 (dua) meter dari kelompok tersebut, Terdakwa berkata kepada Korban, “Hei ibu datang par apa, mau tusuk mulut lai, dasar perempuan seng tahu malu!” (Hei ibu datang untuk apa, mau memberikan masukan lagi, dasar perempuan tidak tahu malu!). Setelah itu, Terdakwa meludah ke tanah dan berkata, “Perempuan rakus, serakah!”. Korban pun bertanya, “Se kenapa?” (Kamu kenapa?), lantas Terdakwa membalas, “Ose mau apa? (Kamu mau apa?). Kemudian, salah seorang staf desa melerai dan memisahkan Korban dengan Terdakwa. Sesudah itu, Korban dan sekelompok orang tersebut meninggalkan tempat kejadian. Korban merasa malu karena harga dirinya diinjak-injak, lalu Korban melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya