Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Sml 1.Agnes Loardy
2.Eddy Santiago
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Sml
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agnes Loardy
2Eddy Santiago
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LODWYK WESSY, S.H., M.H.Agnes Loardy
2LODWYK WESSY, S.H., M.H.Eddy Santiago
Tergugat
NoNama
1Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar
2Kepala Kecamatan Tanimbar Selatan
3Kepla Desa Olilit Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah yang berlokasi di Jln. Ir. Soekarno, Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan luas 39.900 M2 (210 meter X 190 meter) berdasarkan SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH NOMOR 593/059/V/DO/2003 Tanggal 20 Mei 2003 yang dibuat dan ditandatangani Turut Tergugat III yang bertindak selaku Kepala Desa Olilit/Ketua Persekutuan Hukum Adat Desa Olilit adalah sah milik Para Penggugat;
  3. Menyatakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593/24/DS-OL/II/2005 Tanggal 1 Februari 2005 jo. Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593/361/XI/DO/2010 Tanggal 9 November 2010 yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Olilit tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor 00027 Tanggal 15 Desember 2020 yang diatasnya dibangun Gedung Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sertipikat Hak Pakai Nomor 00031 Tanggal 15 Desember 2020 yang diatasnya dibangun Gedung Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sertipikat Hak Pakai Nomor 00029 Tanggal 15 Desember 2020 yang diatasnya dibangun Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah objek sengketa sejak tahun 2007 hingga sekarang dengan cara mendirikan gedung Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta taman, jalan dan drainase/saluran air depan 4 kantor dinas dan jalan belakang 4 (empat) Kantor Dinas tersebut yang berada dalam tanah milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat;
  6. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara menguasai tanpa hak atas Tanah Objek Sengketa dengan ukuran Panjang 210 meter dan Lebar 135 meter dengan ukuran luas 28.350 meter persegi dengan batas-batas:
  • Bagian Utara berbatasan dengan            : Tanah, Jalan dan Bagunan yang dikuasai Pemerintah Daerah Kab.Kepulauan Tanimbar (Kantor BKPSDM Kab. Kepulauan Tanimbar) dan tanah milik Agustinus Thiodorus.
  • Bagian Selatan berbatasan dengan         :  Jalan dan Bangunan milik Agustinus Utuwaly.
  • Bagian Timur berbatasan dengan            :   Tanah milik Para Penggugat.
  • Bagian Barat berbatasan dengan             :   Trotoar Jalan Ir. Soekarno.

dengan cara membangaun Gedung Kantor Dinas Perikanan Kab.Kepulauan Tanimbar, Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Taman dan Drainase/Saluran Air yang letaknya di depan Gedung Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jalan pada belakang 4 Kantor Dinas (Jln. Drs. Mohammad Hatta) tersebut sejak tahun 2007 hingga sekarang yang mengakibatkan kerugian Materil maupun Imateril bagi Penggugat yang ditotalkan nilainya sejumlah Rp.57.267.000.000,- (lima puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp.28.350.000.000,- (dua puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat membayar kerugian imateril yang dialami Para Penggugat sebesar Rp.28.917.000.000,- (dua puluh delapan miliar Sembilan ratus tujuh belas juta rupiah);
  3. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk tunduk pada putusan dalam perkara a quo;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak