| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 5/Pid.Pra/2020/PN Sml | 1.BUARLELE HUGO, S.Spd 2.KRISTIFORA WATUNGLAWAR |
KAPOLRI Cq. KAPOLDA Maluku Cq. KAPOLRES Maluku Tenggara Barat Cq. KAPOLSEK Wertamrian | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Des. 2020 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2020/PN Sml | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Des. 2020 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon |
|
||||||||||||
| Petitum Permohonan | PETITUM Bahwa selanjutnya berdasarkan uraian-uraian di atas, Pemohon meminta melalui pengadilan ini agar menjatuhkan amar putusannya yang berbunyi sebagai berikut :
- Kerugian materiil berupa ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk mengklarifikasikan perkara ini di Polsek Wertamrian, Polres KKT serta Pihak Penyidikan mulai dari Perkara ini diperiksa pada Tahun 2013 s/d 2020 ini ditaksir per 1 Tahun sebesar Rp. 3.000.000,. (tiga juta rupiah) x 7 Tahun = Rp. 21.000.000,. (dua puluh satu juta rupiah).
5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik para Pemohon pada sekurang-kurangnya 5 (lima) media cetak maupun media elektronik nasional maupun daerah selama 3 (tiga) kali berturut-turut, segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. 6. Membebankan seluruh biaya perkara Praperadilan kepada Termohon. 7. Apabila bila Pengadilan Nergeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
