Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus-LH/2024/PN Sml 1.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
2.NIKKO ANDERSON, S.H.
ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 87/Pid.Sus-LH/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-66/Q.1.13/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
2NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ZAKARIAS RUBEN BEMBUAIN alias ONGEN pada rentang waktu antara hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di kamar mesin KM. Sabuk Nusantara 104 di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan dan di rumah milik Terdakwa yang berlokasi di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, yang masing-masing tempat tersebut berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIT, Terdakwa menghubungi Saksi Reselius Palangda Alias Resel selaku anak buah kapal (ABK) K.M. Sabuk Nusantara 104 dengan maksud ingin menitipkan 55 (lima puluh lima) ekor Burung Kakatua Tanimbar untuk dibawa ke daerah Kupang, kemudian atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi Reselius Palangda Alias Resel setuju dan akan membawa burung-burung tersebut ke Kupang. Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIT Terdakwa memerintahkan anak buahnya mengantarkan 55 (lima puluh lima) ekor burung Kakatua Tanimbar yang sudah dimasukkan ke dalam 3 (tiga) buah sangkar kawat. Kemudian burung-burung tersebut diterima langsung oleh Saksi Reselius Palangda Alias Resel dan mengarahkan agar disimpan di kamar mesin. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIT Terdakwa mendatangi KM. Sabuk Nusantara 104 dengan membawa 2 (dua) buah karung yang berisikan pakan burung berupa pisang dan 2 (dua) sangkar kawat kosong. Lalu, Saksi Reselius Palangda Alias Resel menerimanya dan mengarahkan Terdakwa untuk menaruhnya di kamar mesin. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIT petugas BKSDA (Balai Konsevasi Sumber Daya Alam) yang pada saat itu melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap KM Sabuk Nusantara 104 menemukan burung Kakatua Tanimbar disimpan di kamar mesin kapal tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 27 Juli 2024 Penyidik pada Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar yang melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa menemukan Terdakwa telah memelihara 1 (satu) ekor Burung Nuri Tanimbar di rumah milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Burung Kakatua Tanimbar dan Burung Nuri Tanimbar merupakan hewan yang tergolong ke dalam satwa yang dilindungi;

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya

Pihak Dipublikasikan Ya