Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Sml Urbanus Ratuanak Danli Sanias Warkor Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Sml
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Urbanus Ratuanak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Watunglawar, SHUrbanus Ratuanak
Tergugat
NoNama
1Danli Sanias Warkor
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Antonius Singeran
2Kepala Badan Pertanahan Saumlaki
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. menyatakan bahwa tanah seluas 2,50 meter x 20 meter yang dibeli Penggugat dari Turut Tergugat I adlah sah milik penggugat

3. Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang menghalangi dan menyerobot sebagian tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

4. memerintahkan turut tergugat 2 untuk melakukan pengukuran ulang dan memperbaiki sertifikat tanah sesuai dengan batas-batas yang sah sesuai perjanjian antara penggugat dan Turut tergugat I

5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.24.500.000 (kerugiann materiil Rp. 4.500.000 dan Kerugian imateriil Rp.20.000.000)

6. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat I untuk mengembalikan ntanh yang telah diserobot kepada Penggugat dengan ukuran 2,50x20m dan membebaskan Penggugat dari segala tuntutan terkait kepemilikan tanah tersebut

7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvaerbaar bij vonnrraad ) meskipun ada upaya hukum dari tergugat dan Turut Tergugat I

8. Membebankan seluruh  biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak