Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Sml 1.MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2.RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
3.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
ALOWISIUS LERMATIN Alias TETE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB – 16 /Q.1.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FAZLURRAHMAN KOMARDIN, S.H.
2RICKY RAMADHAN SANTOSO, S.H.
3MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALOWISIUS LERMATIN Alias TETE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

Bahwa ia Terdakwa ALOWISIUS LERMATIN Alias TETE pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 20.45 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di jalan Trans Yamdena tepatnya di petuanan Desa Tumbur dekat jalan masuk perusahaan SS, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keaadaan, yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu saksi YULITA FENANLAMPIR, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

 

 

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 26 Maret 2023, sekitar 17.00 Wit bertempat di Desa Tumbur Kec. Wertamrian Kab. Kepulauan Tanimbar, saksi DATUS TAKANDARE melihat Terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol (sopi), selanjutnya  saksi DATUS TAKANDARE menghampiri terdakwa dan mengkonsumsi minuman beralkohol (sopi) secara bersama-sama dengan terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wit saksi DATUS TAKANDARE mengatakan kepada terdakwa untuk mengantarkannya pulang ke kediamannya yang berada di Desa Sifnana, terdakwa yang dalam keadaan mabuk mengiyakan permintaan saksi DATUS TAKANDARE tersebut kemudian terdakwa pun menyalakan Sepeda Motor Jupiter Z1 warna biru tanpa TNKB milik terdakwa dan membonceng saksi DATUS TAKANDARE dengan tujuan mengantarkannya pulang ke Desa Sifnana, selanjutnya sekitar pukul 20.45 WIT di petuanan Desa Tumbur dekat jalan masuk perusahaan SS, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdakwa bersama saksi DATUS TAKANDARE dari arah utara menuju selatan dengan menggunakan Sepeda Motor Jupiter Z1 warna biru tanpa TNKB menabrak saksi YULITA FENANLAMPIR bersama saksi FELISITAS KENJAPLUAN dari arah selatan menuju utara dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio J warna merah bernomor polisi AD 4885 ABE;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum No. 315/RSUD-52/VR/V/2023 dari RSUD dr. P.P . MAGRETTI tanggal 26 Maret 2023 yang ditangani oleh dr. RUMAHINI atas nama FELISITAS KENJAPLUAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

PEMERIKSAAN LUAR :

  1. Pasien adalah seorang perempuan berumur tiga puluh delapan tahun, bangsa indonesia, warna kulit sawo matang, dibawa ke UGD RSUD dr. P.P. Magretti, jam 21.30 wit dalam keadaan sadar.
  2. Pada pemeriksaan pasien di temukan :
  1. Luka patah tulang terbuka di bagian lutut sebelah kanan, sekitar luka tanpak kotor dengan pasir dan tanah;
  2. Luka robek di dahi sebelah kanan dengan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;

 

KESIMPULAN :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, berumur tiga puluh delapan tahun, warna kulit sawo matang, pada pemeriksaan ditemukan luka patah tulang terbuka di lutut sebelah kanan, dan luka robek di dahi sebelah kanan.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum No. 315/RSUD-51/VR/v/2023 dari RSUD dr. P.P . MAGRETTI tanggal 26 Maret 2023 yang ditangani oleh dr. RUMAHINI atas nama YULITA FENANLAMPIR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

PEMERIKSAAN LUAR :

  1. Pasien adalah seorang perempuan berumur tiga puluh tahun, bangsa indonesia, warna kulit sawo matang, dibawa ke UGD RSUD dr. P.P Magretti, jam 21.30 wit dalam keadaan tidak sadar.
  2. Pada pemeriksaan pasien di temukan :
  1. Luka robek berbentuk garis tidak beraturantepi lukanya di dahi sebelah kanan dengan ukuran panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter;
  2. Luka memar di kelopak mata atas dan kelopak mata bawah sebelah kanan dengan ukuran panjang enam sentimeter, lebar empat sentimeter;
  3. Keluar darah segar dari kedua liang telinga;
  4. Keluar darah segar dari kedua hidung;
  5. Keluar darah segar dari mulut;
  6. Pasien mendapat penanganan di UGD selama empat jam dua puluh menit, kemudian pasien henti napas dan henti jantung, hasil EKG : Asistol atau flat, pada jam satu lima puluh menit wit pasien dinyatakan meninggal;

 

KESIMPULAN :

telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, berumur tiga puluh tahun, warena kulit sawo matang pada pemeriksaan ditemukan luka robek di dahi kanan, luka memar di kelopak mata kanan, keluar darah segar pada kedua teling, kedua lubanmg hidung dan mulut sebab kematian adalah karena kekerasan tumpul di kepala;

 

Salinan Kutipan Akta Kematian Nomor 445/RSUD-293/SKMD-460/III/2023  yang dikeluarkan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tanggal dua puluh tujuh bulan maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibubuhkan tanda tangan oleh dokter pemeriksa dr RUMAHINI NIP 19801007 201412 2 007 yang menyatakan telah meninggal dunia seorang bernama YULITA FENANLAMPIR.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) UU. No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. ---------------------

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa ALOWISIUS LERMATIN Alias TETE pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar pukul 20.45 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di jalan Trans Yamdena tepatnya di petuanan Desa Tumbur dekat jalan masuk perusahaan SS, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya, mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu saksi YULITA FENANLAMPIR, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------

 

 

 

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 26 Maret 2023, sekitar 17.00 Wit bertempat di Desa Tumbur Kec. Wertamrian Kab. Kepulauan Tanimbar, saksi DATUS TAKANDARE melihat Terdakwa mengkonsumsi minuman beralkohol (sopi), selanjutnya  saksi DATUS TAKANDARE menghampiri terdakwa dan mengkonsumsi minuman beralkohol (sopi) secara bersama-sama dengan terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wit saksi DATUS TAKANDARE mengatakan kepada terdakwa untuk mengantarkannya pulang ke kediamannya yang berada di Desa Sifnana, terdakwa yang dalam keadaan mabuk mengiyakan permintaan saksi DATUS TAKANDARE tersebut kemudian terdakwa pun menyalakan Sepeda Motor Jupiter Z1 warna biru tanpa TNKB milik terdakwa dan membonceng saksi DATUS TAKANDARE dengan tujuan mengantarkannya pulang ke Desa Sifnana, selanjutnya sekitar pukul 20.45 WIT di petuanan Desa Tumbur dekat jalan masuk perusahaan SS, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdakwa bersama saksi DATUS TAKANDARE dari arah utara menuju selatan dengan menggunakan Sepeda Motor Jupiter Z1 warna biru tanpa TNKB menabrak saksi YULITA FENANLAMPIR bersama saksi FELISITAS KENJAPLUAN dari arah selatan menuju utara dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio J warna merah bernomor polisi AD 4885 ABE;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum No. 315/RSUD-52/VR/V/2023 dari RSUD dr. P.P . MAGRETTI tanggal 26 Maret 2023 yang ditangani oleh dr. RUMAHINI atas nama FELISITAS KENJAPLUAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

PEMERIKSAAN LUAR :

  1. Pasien adalah seorang perempuan berumur tiga puluh delapan tahun, bangsa indonesia, warna kulit sawo matang, dibawa ke UGD RSUD dr. P.P. Magretti, jam 21.30 wit dalam keadaan sadar.
  2. Pada pemeriksaan pasien di temukan :
  1. Luka patah tulang terbuka di bagian lutut sebelah kanan, sekitar luka tanpak kotor dengan pasir dan tanah;
  2. Luka robek di dahi sebelah kanan dengan ukuran panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;

 

KESIMPULAN :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, berumur tiga puluh delapan tahun, warna kulit sawo matang, pada pemeriksaan ditemukan luka patah tulang terbuka di lutut sebelah kanan, dan luka robek di dahi sebelah kanan.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Visum No. 315/RSUD-51/VR/v/2023 dari RSUD dr. P.P . MAGRETTI tanggal 26 Maret 2023 yang ditangani oleh dr. RUMAHINI atas nama YULITA FENANLAMPIR dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

PEMERIKSAAN LUAR :

  1. Pasien adalah seorang perempuan berumur tiga puluh tahun, bangsa indonesia, warna kulit sawo matang, dibawa ke UGD RSUD dr. P.P Magretti, jam 21.30 wit dalam keadaan tidak sadar.
  2. Pada pemeriksaan pasien di temukan :
  1. Luka robek berbentuk garis tidak beraturantepi lukanya di dahi sebelah kanan dengan ukuran panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter;
  2. Luka memar di kelopak mata atas dan kelopak mata bawah sebelah kanan dengan ukuran panjang enam sentimeter, lebar empat sentimeter;
  3. Keluar darah segar dari kedua liang telinga;
  4. Keluar darah segar dari kedua hidung;
  5. Keluar darah segar dari mulut;
  6. Pasien mendapat penanganan di UGD selama empat jam dua puluh menit, kemudian pasien henti napas dan henti jantung, hasil EKG : Asistol atau flat, pada jam satu lima puluh menit wit pasien dinyatakan meninggal;

 

KESIMPULAN :

telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, berumur tiga puluh tahun, warena kulit sawo matang pada pemeriksaan ditemukan luka robek di dahi kanan, luka memar di kelopak mata kanan, keluar darah segar pada kedua teling, kedua lubanmg hidung dan mulut sebab kematian adalah karena kekerasan tumpul di kepala;

 

Salinan Kutipan Akta Kematian Nomor 445/RSUD-293/SKMD-460/III/2023  yang dikeluarkan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tanggal dua puluh tujuh bulan maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibubuhkan tanda tangan oleh dokter pemeriksa dr RUMAHINI NIP 19801007 201412 2 007 yang menyatakan telah meninggal dunia seorang bernama YULITA FENANLAMPIR.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU. No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya