Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU
KEJAKSAAN NEGERI MALUKU BARAT DAYA
Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya
http://www.kejari-malukubaratdaya.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-01/Q.1.18/Eku.2/01/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
ANDARIAS LELLOLA Alias ANDI
|
Nomor Identitas
|
:
|
8108011704850001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tounwawan
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
38 tahun / 17 April 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Tounwawan, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya
|
A g a m a
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD (berijazah)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
09 Januari 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Januari 2024 s/d 28 Januari 2024;
|
|
- Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Januari 2024 s/d 08 Maret 2024.
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d 20 Maret 2024
|
- DAKWAAN : KESATU
Bahwa terdakwa ANDARIAS LELLOLA Alias ANDI secara bersama-sama dan tenaga bersama dengan saksi WESLY LELLOLA Alias WESLY (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 02 bulan Desember tahun 2023 pukul 15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2023, bertempat di depan rumah saksi korban Melianus Dolwoy, Desa Wakarleli, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban MELIANUS DOLWOY Alias MELI yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi korban MELIANUS DOLWOY Alias MELI bersama dengan saksi YORDAN TETRAPOIK ALIAS ODANG, saksi HARYANTO MAULIAS Alias YANTO, Sdr. OTIS MAULIAS, saksi ROBERT MAUSIMKORA Alias ROBIN, saksi WILIYAM MELIANUS MAUSIMKORA Alias MELI, terdakwa ANDARIAS LELLOLA
Alias ANDI dan saksi WESLY LELLOLA Alias WESLY (terdakwa dalam berkas terpisah) sedang berkumpul membahas penyelesaian permasalahan yang terjadi antara saksi korban dan Sdr. YANTO MAULIAS secara kekeluargaan;
-
- Bahwa saat Sdr. OTIS MAULIAS sedang berbicara pada pertemuan tersebut, terdakwa ANDARIAS LELLOLA Alias ANDI memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian bawah mata kanan saksi korban lalu diikuti saksi WESLY LELLOLA Alias WESLY memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai belakang kepala saksi korban;
- Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan saksi WESLY LELLOLA Alias WESLY tersebut dilakukan di tempat umum yakni di depan rumah saksi korban yang beralamat di Desa Wakarleli, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya yang saat itu sedang dilangsungkan pertemuan sehingga tempat dan kejadian tersebut dapat diakses dan dilihat oleh masyarakat umum;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi WESLY LELLOLA Alias WESLY, saksi korban mengalami luka robek dan memar kebiruan di bawah mata kanan akibat trauma tumpul dan luka pada saksi korban tersebut dapat menyebabkan halangan bagi saksi korban dalam menjalankan aktivitas selama beberapa hari berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.10.5/048/XII/RSUD/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zusana Rahakbauw, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANDARIAS LELLOLA Alias ANDI dan saksi WESLY LELLOLA Alias WESLY (terdakwa dalam berkas terpisah) secara sendiri-sendiri bertindak untuk dirinya sendiri atau secara bersama-sama, pada hari Sabtu tanggal 02 bulan Desember tahun 2023 pukul
15.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2023, bertempat di depan rumah saksi korban Melianus Dolwoy, Desa Wakarleli, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MELIANUS DOLWOY Alias yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi korban MELIANUS DOLWOY Alias MELI bersama dengan saksi YORDAN TETRAPOIK ALIAS ODANG, saksi HARYANTO MAULIAS Alias YANTO, Sdr. OTIS MAULIAS, saksi ROBERT MAUSIMKORA Alias ROBIN, saksi WILIYAM MELIANUS MAUSIMKORA Alias MELI, terdakwa ANDARIAS LELLOLA
Alias ANDI dan saksi WESLY LELLOLA Alias WESLY (terdakwa dalam berkas terpisah) sedang berkumpul membahas penyelesaian permasalahan yang terjadi antara saksi korban dan Sdr. YANTO MAULIAS secara kekeluargaan;
-
- Bahwa saat Sdr. OTIS MAULIAS sedang berbicara pada pertemuan tersebut, tiba-tiba terdakwa ANDARIAS LELLOLA Alias ANDI yang duduk di sebelah kanan saksi korban menggunakan kepalan tangan kanannya langsung memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian bawah mata kanan saksi korban kemudian datang saksi WESLY LELLOLA Alias WESLY lalu saksi WESLY LELLOLA Alias WESLY dengan menggunakan kepalan tangan kanannya memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai belakang kepala saksi korban;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi WESLY LELLOLA Alias WESLY, saksi korban mengalami luka robek dan memar kebiruan di bawah mata kanan akibat trauma tumpul dan luka pada saksi korban tersebut dapat menyebabkan halangan bagi saksi korban dalam menjalankan aktivitas selama beberapa hari berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.10.5/048/XII/RSUD/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zusana Rahakbauw, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiakur, 29 Januari 2024 PENUNTUT UMUM
ALKINDY ERADA QIFTA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199207262020121015 |