Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Sml 1.JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
YAKONIAS RATUANAK ALIAS YAKONIAS SIKAFIR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB – 13 /Q.1.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JERRY NIKOLAS ALFIDO PATTIASINA, S.H.
2GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H.
3MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAKONIAS RATUANAK ALIAS YAKONIAS SIKAFIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa YAKONIAS RATUANAK alias YAKONIAS SIKAFIR pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekira pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tepatnya di depan rumah saudara ALMENDO TABORAT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah Dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban YAKOP KOTNGORAN alias YOPI, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekira pukul 21.00 WIT saksi korban bersama dengan saksi MARIO SAINYAKIT sementara mencari Tersangka dan bertemu dengan Tersangka yang pada saat itu sementara duduk di gazebo atau tempat duduk milik saudara ALMENDO TABORAT, setelah sampai dan bertemu dengan Tersangka pada saat itu saksi MARIO SAINYAKIT sempat beradu mulut dan berkelahi dengan Tersangka namun saksi korban tidak mendekati serta tidak menghiraukan Tersangka dan saksi MARIO SAINYAKIT, tiba-tiba pada saat saksi korban mengalihkan perhatian ke tempat lain, Tersangka langsung memukul saksi korban dari arah belakang dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai wajah saksi korban, yang menyebabkan saksi korban langsung terjatuh ke jalan aspal, kemudian pada saat saksi korban dalam posisi terjatuh di jalan aspal Tersangka menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian mulut dan hidung saksi korban;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka YAKONIAS RATUANAK alias YAKONIAS SIKAFIR terhadap diri saksi korban tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami lebam dan luka pada wajah saksi korban sehingga saksi korban terhalang untuk melakukan aktifitas, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) Nomor : 446/014/PKM-A/XII/2022 tanggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Dokter FRANSISKUS BEAT BATMOMOLIN selaku dokter pemerintah pada Puskesmas Adaut, yang menerangkan bahwa pada tanggal Tujuh Belas Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua telah melakukan pemeriksaan terhadap :

Nama

:

YAKOP KOTNGORAN

Umur

:

24 Tahun

Alamat

:

Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Hasil Pemeriksaan :

Pada korban ditemukan : ….……………………………………………….…………..

    1. Pada kelopak mata kanan dibawah ditemukan lebam berwarna merah kebiruan di sepajang kelopak mata kanan bahwa………………………………..
    2. Pada hidung ditemukan lebam berwarna merah kebiruan pada pangkal hidung akibat retak pada tulang pangkal hidung, dan keluar cairan berwarna kemerahan keluar dari kedua lubang hidung……………………………………...
    3. Pada mulut ditemukan luka terbuka pada bibir atas sebelah kanan dengan ukuran Panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter dan dalam satu centimeter……………………………………………………………………………..

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan korban ditemukan lebam pada kelompok mata kanan bawah, lebam pada pangkal hidung akibat retak pada tulang pangkal hidung, keluar cairan berwarna kemerahan dari kedua lubang hidung, dan luka robek pada bibir kanan atas akibat kekerasan dengan benda tumpul..…………………..

Pihak Dipublikasikan Ya